Gamelan Indonesia, Warisan Budaya Tak Benda
Badan PBB untuk keilmuan, pendidikan dan kebudayaan UNESCO, menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb). Penetapan gamelan sebagai WBTb dilakukan oleh Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda/WBTB (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO pada 15 Desember 2021 melalui Sidang Komite UNESCO ke-16 di Paris.
Penetapan ini diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk lebih mempelajari gamelan serta mendorong upaya pelestarian lebih lanjut, seperti melalui pendidikan, festival, pertunjukan, pertukaran budaya, dan dukungan terhadap pengrajin gamelan.
Gamelan merupakan seperangkat alat musik berupa saron, gong dan bonang, kendang, rebab dan sitar. Di dalamnya, terdapat nilai filosofi dan historis yang panjang.
Gamelan dalam jejak sejarahnya terukir pada relief Candi Borobudur. Filosofi lebih dalam dapat ditemukan dalam alat musik gamelan, salah satunya kebersamaan kegotongroyongan masyarakat dalam memainkannya.
Sumber : jatengprov.go.id



Komentar
Posting Komentar